Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Reporter: Andika Syaputra|
Editor: Budi Setiawan|
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang warga ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) karena kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat berada di rumahnya, Minggu 14 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu paket bungkus plastik sabu-sabu seberat 0,45 gram siap pakai dan sebuah Hp milik tersangka.
BACA JUGA:Sambut HUT RI, Pemkab Pesisir Barat Gelar Lomba Tata Upacara Bendera
Tersangka berinisial HI (38), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, diwakili Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, Senin 14 Agustus 2023, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Soal Jadwal Seleksi CPPPK, Ini Kata BKPSDM Pesisir Barat
“Tersangka dan berikut barang bukti sabu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap orang atau tersangka tersebut.
BACA JUGA:Kwaran Lemong Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok miliknya,” katanya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman dan pengembangan guna mengetahui dari mana barang terlarang tersebut dipasok keterangan.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Permainan Tradisional
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,” ucap Made.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kamera berada digedung Impressions jalan Danau Sunter Utara Blok A-10 (seberang Carrefour), arah mendekati kamera menuju Kemayoran, sebaliknya menuju Yos Sudarso.
Lihat CCTV dalam selang waktu tertentu.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Reporter: Fahrozi Irsan Toni |
Editor: Agung Budiarto |
KOTABUMI – Mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik ilegal, Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online.
Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam perjudian online jenis toto gelap (togel). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online ini,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 13 November 2024.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 foto pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 183 ribu, dan 1 unit ponsel Samsung.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lampura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stef Boyoh.
BACA JUGA:Gotong Royong Baznas dan Pemkab Tulang Bawang Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun dalam bentuk lainnya, dan mendukung penegakan hukum di wilayah Lampung Utara.
“Polres Lampung Utara akan menindak tegas setiap pelaku perjudian online, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam jaringan perjudian toto gelap (togel) pada Senin (4/11) malam.
Penangkapan ketiganya dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang menjadi bukti tegas Polres Pringsewu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah ini.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal ini.
Tersangka utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, diketahui berperan sebagai bandar. Dua lainnya, yakni ST (35) warga Pekon Waluyojati dan AO (39) warga Pringsewu Utara, bertindak sebagai pemasang.
BACA JUGA:Inflasi di Kabupaten Mesuji Masih Terkendali, Diskoprindag Pastikan Kondisi Aman
Seputarperak.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung dari Polsek Semampir, Bripka Suprapto, bersama Bu Nurul dan Pak Rusidi, melaksanakan kegiatan sambang warga pada hari Rabu, 25 September 2024 di Hangtuah Gang 06, RW 09. Dalam kunjungan tersebut, mereka berkoordinasi dengan warga, termasuk Bapak Arif, mengenai pemasangan kamera CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering terjadi di area tersebut.
Dalam dialog yang berlangsung, petugas tidak hanya membahas pemasangan CCTV, tetapi juga memberikan himbauan kepada warga untuk meningkatkan pengawasan terhadap remaja, terutama yang berpotensi menyalahgunakan narkoba. Bripka Suprapto mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memantau pergaulan anak-anak agar terhindar dari pengaruh buruk, termasuk minuman keras yang dapat memicu tawuran di kalangan pemuda.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Patroli Pengecekan Ruang Tahanan
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya Polsek Semampir dalam menciptakan suasana yang aman, lancar, dan kondusif menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Surabaya. Melalui kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah potensi konflik serta meningkatkan keamanan lingkungan. (hum)
Baca Juga: Personel Polsek Semampir Lakukan Patroli Harkamtibmas di Jalan Nyamplungan
Editor : Humas Polres
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara menciduk pelaku judi online (judol).
"Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat itu ditangkap anggota Kepolisian karena judol," jelas Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 poto pasangan togel, uang 183 ribu dan 1 unit hp samsung.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi online maupun judi dalam bentuk yang lain.
"Polres Lampung Utara akan menindak tegas para pelaku judi online," tegasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung kembali cokok pelaku judi online (judol).
Kali ini giliran diringkus oleh jajaran Polda Lampung dua orang yang terlibat judi online Jenis Togel.
"Pelaku yang diamankan berinisial H (62) dan HMM (25) keduanya merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan," jelas Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada kegiatan judi online di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi adanya perjudian online kemudian anggota Polsek melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga ada kaitan dengan dugaan tindak pidana judol," kata Kasat Reskrim, Jumat (15/11/24).
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor komputer merk Lenovo Legion, 1 unit keyboard merk fortex warna hitam, 1 set unit CPU GEFORCE RTX warna Hitam, 1 unit Hp Vivo Y15 S, 1 unit Hp Samsung GALAXY A15, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp POCO F5, 2 unit Speaker Edifier dan uang Rp 1.701.000.
"Untuk kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKP Boyoh.
Sekali lagi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun judi online.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)