Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing
Tas Neosack Ransel
Kegiatan di sekolah semakin padat. Selain membawa buku pelajaran, tentunya ZALORAns perlu membawa berbagai keperluan lain seperti perlengkapan ekskul dan olahraga. Yuk pilih koleksi tas dari Neosack yang satu ini! Dengan desain yang sesuai kebutuhan hari-harimu di sekolah!
Terdiri atas 1 kompartemen utama dengan resleting, 1 tempat laptop 15 inch, 2 saku dalam untuk smartphone atau charger. Selain itu, juga ada 1 kantong depan dengan resleting, 1 saku kiri untuk botol minum, dan 1 rain cover. Kebutuhan sekolahmu akan dapat dengan mudah dibawa dengan praktis!
Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Apakah Batal?
Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis.
Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad. Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.
Dikutip dari artikel "Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasa.
Meskipun statusnya tidak membatalkan, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Sebagaimana hikmah puasa, selayaknya menjauhi diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dengan cara menahan nafsu dan syahwat.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.
Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".
Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.
Sementara itu terdapat hadis yang menyatakan "Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari),".
Sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).
Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.
Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain, seperti "Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (H.R. Muslim).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni JoPenulis: Beni JoEditor: Fitra Firdaus
Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu!
Pernahkah kamu minta izin untuk tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah? Ketika ZALORAns merasa sakit dan tidak dapat masuk sekolah, ZALORAns bisa membuat surat izin dan memberikannya pada gurumu. Sebaiknya, jangan memaksakan diri untuk masuk sekolah saat kamu merasa tidak enak badan dan tidak memungkinkan untuk mengikuti pelajaran dengan baik di sekolah.
Lalu, bagaimana sih menulis surat izin tidak masuk sekolah karena sakit yang baik dan benar? ZALORA sudah menyiapkan beberapa contoh penulisan surat izin sakit yang bisa ZALORAns ikuti berikut ini!
Baca juga : Rekomendasi Sepatu Sekolah SMP: Bergaya dan Nyaman
Hukum meninggalkan puasa secara sengaja
Jika ada umat muslim yang meninggalkan puasa secara sengaja, maka hukumnya adalah dosa besar. Para ulama memiliki pendapat yang sama terkait persoalan ini, bahkan beberapa ulama pun menyatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan hasil ijma'.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata bahwa, "Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, kecuali bila ia belum atau perlu diajari dulu,” (Al Fatawa Al Kubro: 473).
Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah juga menyebutkan, "Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau bepergian, maka termasuk dosa besar ke-140 dan 141,” (Az-Zawajir: 323).
Dapat dikatakan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja, hukumnya memang gak diperbolehkan dan akan mendapatkan dosa besar. Walau begitu, Allah merupakan dzat yang maha pemaaf, sehingga jika kamu pernah dengan sengaja meninggalkan puasa, maka segeralah bertaubat.
Syeikh Ibnu Baaz berkata, "Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran besar. Namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin, dan meng-qadha’ hari yang ditinggalkan."
Allah selalu membukakan pintu taubat untuk hamba-Nya yang memang ingin bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka tanamkanlah komitmen dalam diri sendiri untuk gak mengulangi perbuatan itu lagi. Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk dilaksanakan umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib puasa.
Contoh Penulisan Surat Izin Sakit ke-1
Yth. Bapak/Ibu Wali Kelas
Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari:
Memberitahukan bahwa anak saya tidak dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah seperti biasanya dikarenakan sakit. Oleh karena itu, saya selaku orang tua siswa memohon kepada Bapak/Ibu wali kelas untuk memberikan izin.
Demikian surat ini kami buat dengan kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab. Terima kasih.
(Nama dan Tanda tangan)
Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit
Hal yang memperbolehkan untuk gak puasa
Islam merupakan agama yang memudahkan. Puasa memang wajib, namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk gak berpuasa. Menurut situs NU Online, golongan ini disebutkan secara detail oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.
"Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat. Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui, baik diberikan upah atau sukarela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)."
Enam golongan tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena memang memiliki uzur. Walau begitu, wajib juga hukumnya untuk mengganti puasa tersebut.
Karenanya, dapat disimpulkan bahwa jika gak memiliki uzur atau alasan apa pun, maka hukumnya dosa kalau meninggalkan puasa. Ini karena mereka secara sengaja meninggalkan sebuah kewajiban.
Sebaiknya, jika sudah memenuhi syarat, maka berpuasalah sesuai syariat agama Islam. Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib untuk umat muslim. Semoga informasi di atas bisa jadi pengetahuan baru untukmu, ya!
Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang saat Puasa, Bikin Batal?
Puasa Ramadan (Ramadhan) merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan semua muslim. Meski begitu, ada sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa ada udzur syar'i.
Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur Syar'i hukumnya haram dan berdosa. Bagi seorang muslim yang melakukan hal tersebut dengan sengaja, maka harus menanggung konsekuensinya dengan mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh Penulisan Surat Izin Sakit ke-5
Hal: Surat Izin Sakit
Kepada Yth,Bapak/Ibu Guru (Nama Sekolah)(Alamat Sekolah)(Nama Kota)
Dengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini, orang tua dari:
Nama:Kelas:Alamat:NISN:
Dengan datangnya surat ini saya bermaksud memberitahukan bahwa anak kami dengan nama tersebut di atas baru saja mengalami kecelakaan kemarin, pada (tanggal). Atas saran dari dokter, anak kami pun harus menjalani perawatan intensif selama beberapa hari sampai kondisinya pulih. Bersama dengan ini, kami juga melampirkan surat hasil pemeriksaan dari dokter.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami ingin memohon izin atas ketidakhadiran anak kami di sekolah selama beberapa hari sampai kondisinya kembali pulih, terhitung mulai hari ini (tanggal). Atas perhatian dari Bapak/Ibu guru sekalian, kami mengucapkan banyak terimakasih.
Hormat Kami,Orang tua Siswa,
(Nama & Tanda tangan)
Baca juga : 7 Rekomendasi Sepatu Sekolah Hitam Putih, Stylish nan Nyaman
Contoh Penulisan Surat Izin Sakit ke-4
Hal: Permohonan Izin Tidak Masuk SekolahLampiran: 1 Lembar
Kepada Yth,Bapak/Ibu Guru (Nama Sekolah)(Alamat Sekolah)(Nama Kota)
Dengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini, orang tua dari:
Bermaksud memberitahukan bahwa anak kami dengan nama tersebut diatas sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif dari dokter. Menurut keterangan dokter, anak kami harus menjalani rawat inap selama 3 hari, terhitung mulai dari hari ini, (tanggal).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami bermaksud untuk memohon izin atas ketidakhadiran anak kami dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah sebagaimana biasanya. Adapun surat keterangan sakit dari dokter sudah kami lampirkan bersama dengan surat ini. Atas perhatian Bapak/Ibu guru, kami mengucapkan banyak terimakasih.
Hormat Kami,Orang tua Siswa,
(Nama & Tanda tangan)